Namun sebenarnya Indonesia memiliki Indonesia Coal Index (ICI) yang bisa digunakan untuk mengukur kewajaran harga batubara yang dijual Adaro.
Menurut Managing Director ICI Maydin Sipayung, Departemen ESDM merupakan salah satu pelanggan yang sudah menggunakan ICI untuk dijadikan patokan harga batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika dikonfirmasi apakah Departemen ESDM akan merekomendasikan ICI untuk penyidikan kasus Adaro, Direktur Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Departemen ESDM MS Marpaung menyatakan menyerahkan hal tersebut ke Kejagung.
"Pokoknya kita sudah serahkan data-data yang diminta Kejagung. Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Menurutnya, salah satu indikasi terjadinya transfer pricing adalah menjual dengan harga dibawah harga yang seharusnya atau jika ada fee yang terlalu tinggi untuk trader.
ICI merupakan index harga batubara yang dibuat di Indonesia melalui berbagai sumber. Sejauh ini ada tiga jenis index batubara, yaitu ICI untuk batubara berkalori 6.000 kilo kalori per kg (kkal/kg), 5.800 kkal/kg, dan 5.000 kkal/kg.
Maydin menambahkan, rencananya pada bulan Juni 2008 akan diluncurkan ICI untuk batubara 4.200 kkal/kg.
Transfer pricing merupakan praktek menjual produk ke perusahaan afiliasi dengan harga dibawah standar harga pasar. Tapi kemudian produk itu dijual lagi ke pasar sesuai harga pasaran.
Dalam kasus PT Adaro Indonesia diduga menjual batubara di bawah harga pasar ke perusahaan afiliasinya di Singapura pada 2005 dan 2006. Tapi kemudian dijual lagi ke pasar sesuai harga pasaran. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari royalti yang dibayarkan ke negara.
Masalah Adaro ini sudah menjadi perhatian Komisi VII DPR yang mendesak Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengusut kasus ini.
(lih/ir)