Menurut Kepala Divisi Komunikasi Pertamina Wisnuntoro, keputusan pengetatan pembelian BBM itu sudah tercantum dalam Keputusan Presiden beberapa waktu lalu.
"Yang bawa jerigen itu harus ada rekomendasi dari aparat lurah, jadi dia nggak ngangsu, ngambil berulang-ulang," ujarnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Filosofinya, SPBU hanya boleh melayani kendaraan bermotor," ujarnya.
SPBU di Yogyakarta hari ini banyak yang memasang pengumuman pembelian BBM secara eceran harus menyertakan surat rekomendasi aparat terkait.
Menurut Wisnuntoro, DI Yogyakarta baru ramai mengetatkan BBM di SPBU-nya karena adanya pengecer BBM yang tidak jelas atau ilegal. Mereka membeli secara eceran BBM di SPBU Pertamina dalam jumlah banyak kemudian menjual langsung ke masyarakat luas.
"Itu susah diberantas dan akhirnya ada keputusan itu, supaya penyaluran BBM menjadi tepat sasaran," ujarnya.
(ddn/qom)