Jakarta -
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan bahwa bakal kembali dibuka seleksi program perekrutan bersama (PPB) BUMN tahun ini. Hal itu berdasarkan kebutuhan masing-masing perusahaan pelat merah.
"Tahun ini mungkin masih ada batch kedua. Ini baru batch pertama," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar bila berminat untuk ikut rekrutmen bersama BUMN ini. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syaratnya, baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi mengatakan persyaratannya terdiri dari kelengkapan dokumen, yaitu KTP, Ijazah, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Surat kelakuan baik dari kepolisian. Itu saja yang umum," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/8/2019).
Ada pula persyaratan minimal Indeks Prestasi (IPK) bagi calon pelamar, yaitu 2,75.
"Syaratnya nggak jauh beda dengan yang kemarin ya, syaratnya biasa lah IPK 2,75 IPK minimalnya," sebut dia.
Adapula persyaratan usia yang harus dipenuhi yang dibedakan dari jenjang pendidikan terakhir si pelamar. Untuk lulusan S1 maksimal berusia 28 tahun, S2 33 tahun, sedangkan disabilitas hingga 45 tahun.
"Usia itu kalau untuk S1 28 tahun, S2-nya 33 tahun. Kalau untuk disabilitas dibuka lebar sampai usia 45 tahun," tambahnya.
Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi, tiap-tiap BUMN masih perlu mendata kebutuhan riil karyawan baru. Dari situ akan diketahui berapa banyak lowongan yang perlu dibuka.
"Jadi rencananya memang kita berlanjut, tapi kita belum pastikan berapa yang betul-betul nanti. BUMN-nya kan harus menghitung kembali karena ini kan menjelang di akhir (tahun) ya. Itu kita akan lakukan dulu. Inventarisir dulu kebutuhan yang pastinya," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (25/8/2019).
Berdasarkan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun ini, yang disampaikan Kementerian BUMN, perusahaan pelat merah secara total butuh 11 ribu karyawan baru. Sebanyak 3.310 karyawan telah direkrut melalui PPB gelombang pertama.
Tapi tidak bisa disimpulkan bahwa saat ini kebutuhan riil BUMN sekarang adalah selisih dari angka tersebut, yaitu 7.690. Pasalnya masing-masing BUMN ada yang melakukan rekrutmen di luar program PPB. Untuk itu perlu dihitung kembali.
"(BUMN) kadang kerja sama dengan universitas (melakukan rekrutmen), kan juga berjalan ya. Kemungkinan dengan universitas juga sudah ada beberapa yang bisa terpenuhi ya," terangnya.
"Kita harus kembali lagi berapa riilnya sebenarnya kebutuhannya, berapa yang sudah diumumkan, berapa yang sudah dipenuhi dengan kerja sama (universitas) itu. Nah kita hitung kembali," tambahnya.
Paling cepat akhir tahun ini, badan usaha milik negara (BUMN) bakal kembali membuka seleksi program perekrutan bersama (PPB). Tapi perusahaan pelat merah akan lebih dulu memprioritaskan peserta yang gagal pada gelombang pertama.
Peserta yang gagal di gelombang pertama ini sudah mengikuti proses seleksi yang dibuka pada 8 Maret. Pada gelombang pertama, dari 995.595 orang yang registrasi, 584.550 lanjut ke seleksi administrasi. Mereka lah yang akan didahulukan.
"Rencananya BUMN-BUMN itu akan mengutamakan mereka yang sudah masuk ke database itu," kata Ketua Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Herdy Rosadi kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Mereka yang sebelumnya gagal ini, ketika BUMN membutuhkan karyawan baru tinggal mengundang mereka untuk dipertimbangkan kembali.
"Pokoknya begitu ada yang butuh, mereka ambil dari data itu diundang, di-email, nanti kita monitor si BUMN itu berapa yang kepilih. Jadi seolah-olah selama setahun punya hak untuk diprioritaskan lah gitu," jelasnya.
Tiap-tiap BUMN pun akan melakukan rekonsiliasi memperbaharui angka kebutuhan karyawan baru di perusahaan negara.
Halaman Selanjutnya
Halaman