OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.
Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartanto menilai, kasus yang menimpa pimpinan AAA Sekuritas tersebut sudah memasuki tindak pidana penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini murni pidana. Otoritas bursa harus bertindak tegas soal ini. Tegas itu dalam arti bisa sampai pencabutan izin perusahaan sekuritas bersangkutan. Harusnya sudah tidak bisa jadi Anggota Bursa (AB) lagi," jelas dia saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/1/2015) malam.
Menurunya, setiap perusahaan baik terbuka maupun tertutup harus tetap menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ini menjadi salah satu modal menarik kepercayaan investor.
"Sama halnya perusahaan terbuka atau emiten di bursa, perusahaan sekuritas juga perlu menerapkan tata kelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang tepat. Kasus tersebut bukan lagi soal GCG, itu soal fraud, itu penipuan, jadi harus ditindak tegas," tandasnya.
(drk/ang)