Kena Kasus Transaksi Fiktif, Izin Usaha AAA Sekuritas Bisa Dicabut

Kena Kasus Transaksi Fiktif, Izin Usaha AAA Sekuritas Bisa Dicabut

- detikFinance
Rabu, 21 Jan 2015 11:24 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas atas masalah transaksi repo fiktif antara AAA dengan dua bank yaitu PT Bank BPD Maluku dan PT Bank Antar Daerah (ANDA) yang menyeret Direktur Utama AAA Sekuritas Andri Rukminto.

OJK menemukan adanya transaksi Reverse Repo surat berharga Rp 262 miliar di BPD Maluku serta pembelian Reverse Repo surat berharga Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta di Bank ANDA. Saat ini, Andri tengah diperiksa polisi.

Penasihat Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartanto menilai, kasus yang menimpa pimpinan AAA Sekuritas tersebut sudah memasuki tindak pidana penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, sanksi tegas perlu dijatuhkan berupa pencabutan izin usaha sehingga AAA Sekuritas tidak masuk sebagai Anggota Bursa (AB) lagi.

"Ini murni pidana. Otoritas bursa harus bertindak tegas soal ini. Tegas itu dalam arti bisa sampai pencabutan izin perusahaan sekuritas bersangkutan. Harusnya sudah tidak bisa jadi Anggota Bursa (AB) lagi," jelas dia saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/1/2015) malam.

Menurunya, setiap perusahaan baik terbuka maupun tertutup harus tetap menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Ini menjadi salah satu modal menarik kepercayaan investor.

"Sama halnya perusahaan terbuka atau emiten di bursa, perusahaan sekuritas juga perlu menerapkan tata kelolaan perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang tepat. Kasus tersebut bukan lagi soal GCG, itu soal fraud, itu penipuan, jadi harus ditindak tegas," tandasnya.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads