Selain Indonesia, negara lain yang tergabung di dalam keanggotaan CCSBT adalah Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Taiwan. Wilayah jelajah tuna bluefin memang melewati 6 negara tersebut.
"CCSBT mengatur kuotanya. Sekarang kita dapat 750 ton/tahun," ungkap Sekretaris Komnas Pengkajian Stok Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wudianto saat berdiskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Kamis (23/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kuota tangkap yang sekarang sudah ditetapkan sejak 3 tahun yang lalu. Tahun depan sepertinya mau naik. Dengan pengaturan ketat, SBT sudah mulai naik populasinya dan negara sedang berunding lagi. Kenaikan yang tidak terlalu banyak, mungkin 5-10%," tutur Wudianto.
Tidak hanya itu, pengetatan lainnya ada pada proses tangkap hingga ekspor ikan tuna jenis bluefin. Ekspor ikan jenis ini harus memiliki sertifikat khusus yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap KKP.
"Karena yang namanya SBT hampir punah. Kalau setiap tangkap 1 ekor SBT itu harus diberikan label tangkap di mana. Kalau dari illegal fishing sudah tidak lagi bisa diekspor, Jepang tidak mau menerima," jelas Wudianto.
Bila pengetatan tidak dilakukan, maka kuota tangkap setiap negara bisa jadi akan dikurangi dan mendapatkan peringatan lainnya dari CCSBT.
"Pasar tunggal ke Jepang dan Jepang selalu kontrol. Kalau tidak ketat, kita dapat punishment," tegasnya.
(wij/hds)