Diminta Wajib Pakai Transaksi Rupiah, Ini Langkah Operator Pelabuhan

Diminta Wajib Pakai Transaksi Rupiah, Ini Langkah Operator Pelabuhan

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2015 11:46 WIB
Diminta Wajib Pakai Transaksi Rupiah, Ini Langkah Operator Pelabuhan
Jakarta - Operator Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, PT Pelindo III mengkaji menerapkan penggunaan tarif tunggal untuk seluruh transaksi di pelabuhan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan Bank Indonesia (BI), bahwa operator pelabuhan termasuk yang wajib menerapkan transaksi pakai rupiah dalam transaksi di pelabuhan.

Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS.

Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan seluruh kegiatan transaksi di pelabuhan baik untuk kapal lokal maupun asing, nantinya akan menggunakan mata uang rupiah.

Edi mengungkapkan, aturan tersebut nantinya akan mengubah aturan yang lama, di mana aturan sebelumnya menyebutkan setiap transaksi di pelabuhan diperbolehkan menggunakan mata uang dalam dolar AS khusus untuk kapal-kapal berbendera asing. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor:PM 15 tahun 2014 tentang perubahan peraturan menteri perhubungan nomor PM 6 tahun 2013 tentang jenis struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhan.

"Sesuai dengan surat edaran BI, kita akan lakukan transaksi seluruhnya pakai mata uang rupiah, nanti kita akan menggunakan single (tunggal) tarif, tidak hanya kegiatan di pelabuhan, kita minta di bandara juga demikian," kata Edi kepada detikFinance, Rabu (17/6/2015).

Edi mengaku, sejak dikeluarkannya Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihaknya mulai berbenah untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut.

"Kami sedang membahas single tarif, ini harus berjalan secepatnya, sudah mulai dikaji," katanya.

Edi menargetkan aturan single tarif ini akan selesai di akhir bulan ini. Setelah aturan ini berlaku, tidak ada lagi transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang selain rupiah.

"Iya Pelindo III sudah intensif untuk single tarif dengan rupiah, diharapkan akhir Juni sudah selesai aturannya, secepatnya kita jalankan," sebut Edi.

Melalui aturan ini, kata Edi, diharapkan perekonomian Indonesia secara makro bisa lebih baik. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin menguat.

"Harapannya rupiah menguat. Memang secara korporasi sedikit ada problem karena pelabuhan investasinya nggak sedikit, pinjaman juga dalam bentuk dolar AS, jadi ini harus dimanage dengan baik. Kita mengikuti apa yang sudah ditentukan," pungkasnya.

Mulai 1 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah. Sanksinya berlaku 1 Juli 2015.



(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads