Aturan fraksi saham saat ini dinilai tidak memberikan keuntungan yang maksimal baik kepada broker maupun investor saham.
Analis Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Budi Frensidy mengatakan, BEI selaku otoritas saham perlu mengkaji ulang aturan soal fraksi harga. Ada baiknya, fraksi harga dikembalikan menggunakan ketentuan yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, dalam melakukan transaksi saham, jumlah kelipatan penawaran dan maksimal penawaran serta permintaan tidak bisa sembarangan.
Ada prosedur yang mengaturnya sehingga memiliki keseragaman. Pengaturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran ini disebut sebagai fraksi harga saham.
Besar kecilnya fraksi harga saham tergantung dari harga saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi harga suatu saham, semakin besar pula fraksi harga saham yang digunakan. Pihak yang menentukan besar kecilnya fraksi harga saham ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Jika memaksakan diri untuk memasukkan order permintaan dan penawaran yang menyalahi aturan fraksi harga saham, order yang Anda lakukan tersebut akan dibatalkan secara otomatis.
"Artinya fraksi harga sebelum ini relatif nyaman, disukai para trader, yang lama sudah bikin kita happy, kalau yang sekarang tidak banyak memberi keuntungan, volume transaksi harian baik secara volume maupun nilai turun," jelas dia.
Terkait hal itu, Budi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan otoritas bursa bersama dengan para broker. Hasilnya, tinggal menunggu keputusan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pembicaraan dengan BEI sudah, mengumpulkan para sekuritas, semua sepakat, otoritas juga akan merespon, tinggal ke OJK, BEI sendiri pasti tidak akan terlalu menyimpang, arahnya menyetujui yang lebih baik dan didukung mayoritas," ujar Budi.
Perlu diketahui, dalam ketentuan fraksi harga yang berlaku saat ini, hanya ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.
Harga saham Rp 500- di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100.
Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.
Adapun, dalam ketentuan yang lama, BEI membaginya ke dalam lima kelompok harga.
Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10.
Kelompok harga saham Rp 200- di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5 dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.
Harga saham Rp 500- di bawah Rp 2.000 memiliki ticker price Rp 10 dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100.
Harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki ticker price Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250.
Harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50 dan harga saham bisa bergerak maksimum sampai Rp 500.
Dengan ketentuan yang baru, harga saham lebih memang lebih lambat bergerak, baik turun maupun naik. Di satu sisi, investor lebih lama mendapat keuntungan. Tetapi, di sisi lain, investor juga tidak akan menelan kerugian terlalu banyak ketika ingin cut lost.
(drk/ang)