Namun demikian, aturan baru ini masih dalam tahap kajian, seberapa besar dampaknya terhadap indeks harga saham. Seperti selisih harga di pasar negosiasi dan reguler yang jauh berbeda. Diharapkan kebijakan ini tidak mengubah keseimbangan pasar.
"Itu belum tahu. Karena kita masih kaji seberapa jauh dampaknya terhadap indeks yang masuk. Seperti yang kami katakan, kita ingin pasar itu membutuhkan harga dari suplai dan demand. Kalau harganya memang di bawah Rp 50 ya Rp 50. Dan ini juga untuk meng-encourage emiten untuk melakukan corporate action biar harganya tidak turun," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (31/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdi mengatakan, aturan penerapan minimum harga saham diharapkan dapat selesai tahun ini.
"Kita sih berharap kalau bisa tahun ini. Tapi kita nggak bisa perkirakan waktunya. Karena kan ada rules making rules-nya. Artinya ke semua pelaku dan OJK," pungkasnya. (drk/drk)