OJK Relaksasi 2 Aturan Ini Demi Serap Dana Tax Amnesty

OJK Relaksasi 2 Aturan Ini Demi Serap Dana Tax Amnesty

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2016 10:58 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Untuk mempermudah peserta tax amnesty atau pengampunan pajak dalam menginvestasikan dananya di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2016 terkait instrumen investasi di pasat modal.

Salah satunya adalah dengan melakukan relaksasi Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau Discretionary Fund. Besaran KPD yang dulu dipatok sebesar Rp 10 miliar, kini diturunkan menjadi Rp 5 miliar.

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan dana nasabah dalam portofolio di pasar keuangan untuk kepentingan tertentu berdasarkan perjanjian yang bersifat bilateral antara nasabah dengan manajer investasi sebagai pengelola dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan agar semakin banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang merepatriasi dananya ke Indonesia.

"KPD dari Rp 10 miliar ke Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan agar memberikan kemudahan dalam produk-produk investasi yang akan diminati wajib pajak memasukan dananya ke Indonesia," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Selanjutnya adalah Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT). RDPT merupakan kumpulan dana nasabah yang selanjutnya akan diinvestasikan oleh manajer investasi pada proyek sektor riil seperti infrastruktur maupun properti.

Dana nasabah dalam RDPT dapat ditempatkan terlebih dahulu pada produk deposito selama 6 bulan sebelum ditanamkan pada perusahaan sasaran yang menjalankan proyek riil.

Saat ini, investasi RDPT tidak hanya berlangsung selama 6 bulan melainkan bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan awal.

"RDPT melalui IPO bisa diberikan kelonggaran waktu tidak harus 6 bulan. Bisa diperpanjang sesuai perjanjian dan kesepakatan," kata Nurhaida. (ang/ang)

Hide Ads