Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan hal tersebut harus dilakukan oleh perusahaan karena telah terdaftar sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BI).
"Hal ini sesuai dengan ketentuan, perusahaan harus menginformasikan terkait keputusan bisnisnya," kata Nurhaida di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena kita kemarin libur 10 hari kalender jadi belum ada pemberitahuannya di OJK," ujar dia.
Dia mengatakan, perusahaan harus segera mengeluarkan keterbukaan informasi karena sudah menjadi informasi publik.
Sebelumnya pada 23 Juni lalu, MDRN sudah mengumumkan terkait penutupan gerai pada 30 Juni 2017. Penutupan dilakukan karena keterbatasan sumber daya perseroan untuk menunjang biaya operasional 7-Eleven. (ang/ang)