Bank CIMB Niaga melakukan pengambilalihan agunan (Agunan yang Diambil Alih/Ayda) atas aset tanah dan bangunan yang merupakan jaminan pinjaman dari MSI. Adapun total nilai aset yang telah diambil alih sebesar Rp 124 miliar.
Ada 4 aset berupa tanah bangunan yang disita. Keempat aset tersebut berlokasi di Jalan Matraman Raya no 12, Jakarta, Jalan Kelapa Gading Boulevard Blok IA-14 Jakarta, Jalan Raya Kuta No. 2 Bali, dan Jalan Modern Industri III No. 3 Cikande, Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perseroan juga telah mengadakan RUPSLB untuk meminta persetujuan atas penjaminan aset perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari kekayaan bersih perseroan. Hasil rapat memutuskan dan menyetujui hal tersebut.
Agunan yang diambil alih tersebut juga dimaksudkan untuk pembayaran kewajiban utang terhadap bank tersebut.
"Dengan diambilalihnya agunan tersebut maka kewajiban utang perseroan terhadap bank semakin berkurang. Sehingga kewajiban bunga yang harus dibayarkan juga berkurang," tukasnya.
Sebelumnya MDRN juga telah melakukan penjualan atas sebidang tanah yang beralamat di Rungkut Kidul, Surabaya, Jawa Timur. Adapun tanah tersebut seluas 20.300 meter persegi.
Aset tersebut kemudian akan dijual kepada PT Golden Tulip Pratama yang berkedudukan di Surabaya dengan nilai kesepakatan Rp 100 miliar. Meskipun status aset tersebut tengah menjadi jaminan atas utang perseroan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan tanggunan sebesar Rp 55,2 miliar.