Menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) Sanusi, kejadian delisting saham INVS menunjukan bahwa masih minimnya perlindungan terhadap investor ritel pasar modal yang diberikan pihak terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Ini tidak ada perlindungan terhadap investor. Sahamnya ketika pertama diperdagangkan laporan keuangannya bagus sekali. Tiba-tiba muncul berita laporan keuangannya fraud. Kan ini tidak benar OJK dan BEI pengawasannya," tuturnya kepada detikiFinance, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib pemegang saham pun terkatung-katung tak bisa menjual sahamnya lantaran terus berstatus suspensi. Hingga akhirnya BEI menghapusnya, nasib pemegang saham semakin tak jelas.
"Sekarang ada masalah, BEI dan OJK tidak ambil tindakan apapun. Ini kan ada tindakan mewalan hukum. Sekarang kita minta perlindungan ke siapa," imbuhnya.
Sanusi mengatakan, seharusnya BEI dan OJK membuat kebijakan dan sanksi mengenai tindak lanjut setelah delisting. Misalnya pihak emiten tetap harus menunjukan tanggungjawab mencarikan jalan keluar atas investasi yang telah dikeluarkan pemegang saham.
"Kalau seperti inikan bagaimana saya tahu aktivitasnya, laporan keuangannya, tidak ada. Ujungnya di-delisting seperti ini. Kalau ada emiten niat kurang baik setiap saat bisa ambil keuntungan dari investor. Jadi ini bukan risiko yang harus ditanggung investor ini tanggung jawab OJK dan BEI," tegasnya. (ang/ang)