Kiprah Yusuf sebagai pebisnis sebenarnya sudah lebih dulu dilakoni jauh sebelum menjadi da'i. Pada 1996, dia sudah mulai menjajal bisnis informatika. Namun bisnisnya gagal dan membuatnya terlilit utang hingga masuk penjara selama 2 bulan. Dia juga pernah menjajal bisnis kecil-kecilan berjualan es di terminal Kali Deres.
Dia juga pernah menjalankan bisnis penghimpunan dana investasi yang bernama Kondotel Moya Vidi. Dia menjual sertifikat investasi untuk sebuah hotel di Cengkareng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak kapok, Yusuf justru semakin terpacu untuk mengembangkan bisnisnya. Dia membangun bisnis network yang bernama Veretra Sentosa Internasional alias PayTren.
Di bisnisnya itu dia kembali tersandung, lagi-lagi karena masalah perizinan. PayTren yang melayani fasilitas pembayaran uang elektronik itu dihentikan oleh Bank Indonesia (BI) lantaran belum mendapatkan izin.
Perizinan kini tengah diurus oleh manajemennya. Dia yakin PayTren akan berjalan mulus, bahkan dia memberikan sinyal bahwa pihaknya membuka kerjasama dengan Grab yang fasilitas pembayaran elektroniknya juga dihentikan oleh BI.
Yusuf bahkan kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan mendirikan perusahaan manajer investasi yang bernama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Perusahaan itu sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 24 Oktober 2017 yang lalu.
Izin tersebut tertuang dalam Salinan Ketupusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
Hari ini perusahaan tersebut resmi beroperasi dengan memperkenalkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam perkenalan tersebut, PAM juga meluncurkan 2 produk reksadana syariahnya yang bernama Dana Falah dan Dana Safa. Untuk Dana Falah merupakan reksa dana saham syariah yang dananya dikelola untuk diinvestasikan pada saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Minimum investasi awal untuk Dana Falah investasi awalnya sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk porsi portofolionya 80% bersifat ekuitas pada efek syariah, lalu 20% ditempatkan pada efek syariah pendapatan tetap atau sukuk dan pasar uang syariah dan deposito.
Baca juga: Ketika Yusuf Mansur Bicara Investasi Bodong |
Untuk biayanya, ada imbalan jasa manajemen maksimal 3,5%, lalu imbal jasa kustodian sebesar 0,15%, serta biaya pembelian (subscription fee) maksimal 1%. Sementara biaya penjualan kembali dan pengalihan dibebaskan.
Sementara untuk Dana Safa besaran minimum investasi juga sama Rp 100 ribu. Seluruh dana investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, atau surat berharga syariah negara (Sukuk) dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.
Untuk biayanya ada imbalan jasa manajemen sebesar maksimal 1,5% dan imbalan jasa kustodian sebesar 0,15%. Tidak ada subscription fee, penjualan kembali, dan pengalihan.
Yusuf selaku pemegang saham utama menargetkan PAM mampu mengumpulkan dana kelolaan (Assets Under Management/AUM) hingga akhir tahun nanti sebesar Rp 500 miliar. Dia yakin target tersebut bisa tercapai meskipun tahun ini hanya menyisakan waktu 1 bulan.