OJK Terbitkan Aturan Obligasi Daerah

OJK Terbitkan Aturan Obligasi Daerah

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 29 Des 2017 15:58 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menelurkan peraturan baru mengenai Obligasi Daerah (municipal bond), Green Bond dan E-Registration. Diharapkan aturan tersebut mampu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional

Untuk aturan obligasi daerah ditelurkan dalam 3 POJK yang berbeda, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah

Lalu Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terakhir Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Peluncuran ketiga POJK tersebut dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesaat sebelum acara seremonial penutupan perdaganga saham tahunan yang dilakukan oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, dirinya sudah bermimpi agar pemerintah di daerah bisa menerbitkan surat utang guna memenuhi kebutuhan dana untuk membangun perekonomian di daerah.

"Waktu saya BI memimpikan ini sudah lama. Bagaimana kita mempunyai obligasi daerah. Saya bertanya-tanya kenapa di Indoensia tidak ada di negara lain ada sedangkan di daerah banyak diperlukan. Meski sudah laman tapi hari ini mimpi itu terwujudkan," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Tiga POJK tentang Obligasi/Sukuk Daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga bisa dari pasar modal melalui penerbitan Obligasi atau Sukuk Daerah.

Wimboh percaya melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.

"Menteri Dalam Negeri juga akan terlibat, Menkeu juga akan terlibat, ini effort bersama," tambahnya.

Dalam proses penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah ini terdapat mekanisme, yakni selain diwajibkan untuk menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan. POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di Pasar Modal.

Penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal tentunya akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.

Lalu untuk aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk implementasinya, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). (dna/dna)

Hide Ads