Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, saat ini besaran kenaikan modal disetor dan MKBD masih dibahas internal OJK.
Dia menjelaskan, saat ini OJK juga sedang mempertimbangkan penyeragaman atau beda kenaikan modal pada perusahaan efek daerah. Saat ini, perusahaan efek daerah yang akan membantu nasabah melakukan transaksi harus bekerja sama dengan perusahaan efek terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan modal dan MKBD broker Indonesia memang lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang mencapai US$ 15 juta hingga US$ 25 juta. Singapura mencapai US$ 150 juta.
Di Indonesia sendiri, modal disetor perusahaan efek di Indonesia saat ini Rp 30 miliar dan MKBD Rp 25 miliar. "Secara teoritis kalau modal disetor Rp 100 miliar, MKBD nya sekitar Rp 85 miliar hingga Rp 90 miliar, itu minimum," imbuh dia. (zlf/zlf)