Menanggapi hal ini, Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nadhifa Alim Hapsari mengatakan pada dasarnya kewenangan terkait perubahan saham yang tak lagi syariah berbeda antara investor reksa dana dan saham.
Untuk investor reksa dana, manajemen investasi harus secara langsung melakukan cleansing atau menjual efek tersebut dalam waktu yang telah ditentukan oleh OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, untuk investor saham keputusan untuk menjual saham tersebut merupakan kehendak masing-masing. Namun, menurutnya saham tersebut akan otomatis berpindah ke konvensional.
"Tapi kalau investor saham itu penguasaannya ada di investor sendiri. Tapi bisa ditanya ke brokernya biasanya sih udah otomatis pindah ke konvensional jadi ada tenggang waktu saham yang dijual ke syariah itu," ungkapnya.
Ia menambahkan sebetulnya dalam satu OJK mengecek perusahaan yang menerbitkan saham syariah selama dua kali. Maka dari itu tentu ada daftar yang masuk maupun keluar dari daftar efek syariah (DES).
"Karena setiap tahunnya kita menelaan dua kali desk. Jadi bisa jadi pada tahun 2017 di periode pertama saham A ditetapkan sebagai saham syariah kemudian periode ke dua ternyata mesti keluar dari DES," tutupnya. (ara/ara)