Penjelasan Reliance atas Sengketa dengan Maybank

Penjelasan Reliance atas Sengketa dengan Maybank

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 04 Apr 2018 16:25 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Perseteruan antara PT Reliance Capital Management (RCM) dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk semakin memanas. Kali ini Maybank melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menutut RCM sebesar Rp 2,5 triliun lantaran menggunakan Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berkantor di Gedung Sovereign Plaza (BANI Sovereign) dalam menyelesaikan kasus sengketa jual beli saham WOM Finance.

Pihak Maybank menuding penunjukan penyelesaian sengketa melalui BANI Soverein merupakan keputusan sepihak dan melanggar perjanjian pembelian saham bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement/CSPA) yang ditandatangani pada 11 Januari 2017. Maybank hanya mengakui BANI yang berkantor di Mampang.


Founder RCM, Anton Budidjaja pun menjelaskan, penunjukan penyelesaian melalui BANI sudah diatur dalam CSPA jika transaksi mengalami permasalahan. Dirinya yakin bahwa pihak Maybank sudah tahu bahwa penyelesaian permasalahan memang melalui BANI Sovereign.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami Maybank jelas-jelas mengetahui hal itu, karena keberatan itu sudah diumumkan CSPA sejak 11 Januari 2017. Penasihat hukum Maybank mengusulkan klausa BANI pada 14 Desember 2016," tuturnya di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (4/4/2017).


Anton juga menegaskan bahwa BANI Sovereign sudah mendapatkan SK dari Menkumham sejak 20 Juni 2016. Hal itu untuk menampik bahwa BANI Sovereign tak diakui dan telah ada sebelum CSPA ditandatangani.

"Dalam negosiasi justru konsultan Maybank itu yang memutuskan untuk menggunakan BANI. Jadi tidak benar BANI yang beralamat di Sovereign ini tidak mereka ketahui," tegasnya.

Justru menurut Anton, pihak Maybank yang tidak memenuhi ketentuan CSPA dengan tidak memberikan tanggapan 30 hari sejak permohonan arbitrase yang diajukan oleh RCM ke BANI Sovereign. Pihak Maybank justru mengajukan arbitrase ke BANI Mampang.

"Sehingga seolah-olah kita terjepit di antara pertempuran 2 BANI. Maybank pun mengajukan gugatan yang duitnya besar sekali ke PN Jakarta Selatan," tambahnya.

Anton juga menampik atas tudingan adanya conflict of interest lantaran adanya Tony Budidjaja yang merupakan saudara kandungnya yang menjadi arbiter di BANI Sovereign. Dia menegaskan tidak ada alasan RCM menunjuk BANI Sovereign lantaran adanya Tony.

"Sama sekali tidak relevan, kami tidak menunjuk beliau sebagai arbitrator kami. Kecuali kami menunjuk beliau," tegasnya.

Sebelumnya pada 11 Januari 2017 kemarin, PT Bank Maybank Indonesia Tbk meneken perjanjian pembelian saham bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Reliance Capital Management (RCM), untuk rencana penjualan dan pengalihan 68,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) dengan nilai Rp 673 miliar.

Namun perjanjian jual beli itu menemukan jalan buntu. Pihak RCM dianggap tidak kunjung menunjukkan kesiapan dana untuk membeli saham WOM Finance. (dna/dna)

Hide Ads