Awas Terjerat! Ini Ciri-ciri Perdagangan Berjangka Ilegal

Awas Terjerat! Ini Ciri-ciri Perdagangan Berjangka Ilegal

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 13:39 WIB
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban
Jakarta - Pernah dengar Perdagangan Komoditi Berjangka (PBK)? Berdasarkan UU No.32/1997 tentang PBK, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.

Kegiatan PBK sendiri diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menjadi bagian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Bagian Penindakan Transaksi Bappebti Taufik mengatakan, PBK sendiri berfungsi dalam pembentukan harga yang transparan dan efisien. Juga melindungi usaha dengan pengalihan risiko fluktuasi harga. PBK juga alternatif dalam investasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perlu diingat bahwa tak semua kegiatan usaha PBK aman. Masyarakat juga perlu berhati-hati untuk tak terjerat PBK ilegal. Ada beberapa ciri yang bisa dikenali terhadap PBK Ilegal ini, contohnya dalam hal pemasaran.

"Duplikat website PBK legal. Mencatut Bappebti biasanya dengan mengambil logo. Menggunakan sosial media dalam menawarkan kontrak berjangka," kata Taufik di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).


Selain itu, kata Taufik, PBK ilegal juga biasanya memberi janji keuntungan yang tak masuk akal. Masyarakat pun diminta untuk tak tergiur bila mendapat keuntungan yang dinilai tak masuk akal tersebut.

"Yang menjadi penghubung dengan broker luar negeri. Memberikan janji-janji keuntungan yang besar. Menawarkan kontrak berjangka hanya sebagai kedok karena dana hanya diputar-putar saja tidak ditransaksikan di bidang PBK," katanya.

Sementara badan usaha dari PBK itu sendiri, atau disebut Pialang Berjangka (PB) yang ilegal juga memiliki ciri-ciri yang dapat dikenali. Contohnya seperti tak memiliki izin atau kantor resmi.

"Tidak memiliki izin. Kantornya tidak ada, wakil pialangnya tidak ada. Produk yang ditawarkan tidak terdaftar. Margin disetor ke rekening perusahaan atau pengurus," tuturnya.

Taufik mengatakan, bila menemukan PB ilegal tersebut, masyarakat diminta aktif untuk berkoordinasi serta melaporkannya ke pihak terkait seperti Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.





Tonton juga video Tangkap Ikan Ilegal, Kapal Vietnam Diciduk TNI AL:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads