Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indry Puspita sari menjelaskan terdapat sejumlah keuntungan dalam berinvestasi di reksa dana.
Yang pertama, reksa dana merupakan instrumen investasi yang murah dan terjangkau. Selain itu, reksa dana juga mudah dicairkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksimal 7 hari kerja uangnya harus sudah diterima investor," sambungnya.
Indry juga mengatakan, reksa dana merupakan instrumen yang aman dan transparan. Masyarakat pun diminta untuk khawatir terhadap instrumen ini.
"Produk reksa dana ketika dijual menggunakan dokumen keterbukaan (prospektus). Semua tergambar dengan jelas di prospektus," katanya.
Yang lebih penting, kata Indry, reksa dana memiliki prospek yang cukup menguntungkan. Terutama untuk jangka panjang. Investor pun bisa mendapat insentif perpajakan.
"Potensi hasil investasinya tinggi dalam jangka panjang. Pada saat menerima hasil dari reksa dana, investor bukan sebagai objek pajak. Jika membeli surat utang secara langsung kan pajak bunganya 15%. Tapi kalau investasi surat utang via reksa dana itu hanya 5%" tuturnya.