Dalam RUPST tersebut pemegang saham yang mewakili 69,879% saham LPCK telah memberikan restu. Dengan begitu perusahaan bisa memproses rencana penambahan modal dengan Hak Memesan Hak Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
"Di RUPST juga perusahaan dapat persetujuan untuk aksi korporasi right issue," ujar Direktur Lippo Cikarang Hong Kah Jin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham, LPCK akan mengurus pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan pernyataan efektif. Right Issue diharapkan selesai pada kuartal III-2019.
Hong Kah Jin menambahkan, rencananya perusahaan akan menggunakan dana hasil right issu tersebut untuk memperkuat neraca keuangan dan mendanai proyek Meikarta.
"Perusahaan akan terus dukung proyek 500 hektar ini sampai pembangunan selesai," tambahnya.
Tonton juga video Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta: