Hal itu diungkapkan oleh Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Dia bilang persoalan laporan keuangan Garuda Indonesia sudah menjadi perhatian otoritas pemeriksa keuangan nasional.
"Yang sudah dilakukan adalah melakukan evaluasi terhadap KAP," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai memeriksa KAP, Agung mengaku BPK bisa melakukan dua pilihan, yaitu pemeriksaan laporan keuangan atau pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap maskapai pelat merah.
Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum memutuskan pilihan mana yang akan dilakukan. "Tetapi sudah menjadi perhatian kami dan saya tidak berbicara sebagai auditor ke VII tetapi karena pada saat ini posisinya seperti itu, ini sudah menjadi perhatian kami. Kita harus pegang dokumennya," ujar dia.
Menurut dia, jika laporan keuangan disusun tidak sesuai standar akuntansi yang ada, maka dianggap sebagai pelanggaran dan akan ada sanksi yang akan dikenakan. Sampai saat ini, pihaknya baru memeriksa KAP dan hasilnya akan disampaikan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
"Sudah tentu kalau tindakan mereka melakukan kesalahan atau pelanggaran terhadap ketentuan UU sudah pasti ada sanksninya," ungkap dia.
Seperti diketahui, ada kejanggalan dalam laporan keuangan GIAA. Hal ini terungkap setelah dua komisaris Garuda menolak menandatangani laporan keuangan 2018.
Dari laporan keuangannya, ada piutang yang dimasukkan ke pendapatan sehingga BUMN ini mengantongi laba di 2018.
Piutang tersebut berasal dari kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi untuk pemasangan layanan konektivitas (onboard wifi) dan hiburan pesawat. Nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 3,36 triliun.
Adapun KAP yang mengaudit laporan keuangan GIAA 2018 adalah Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International).











































