Laporan Keuangan Terbukti Cacat, Ini Sederet Sanksi Garuda

Laporan Keuangan Terbukti Cacat, Ini Sederet Sanksi Garuda

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 20:05 WIB
Laporan Keuangan Terbukti Cacat, Ini Sederet Sanksi Garuda
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kisruh laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah mencapai penghujung. Pagi tadi hasil audit atas laporan keuangan yang dianggap janggal itu telah diumumkan.

Para regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas emiten dan Kementerian Keuangan atas auditor telah mengumumkan hasil pemeriksaanya. Pengumuman hasil audit itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto dan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.


Hasilnya laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 terdapat pelanggaran. Dasarnya adalah transaksi kerjasama antara Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Terknologi yang masih bersifat piutang namun diakui sebagai pendapatan yang akhrinya membuat keuangan BUMN ini kinclong. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hasil audit itu diumumkan, sanksi pun diterapkan. Ada beberapa sanksi mulai dari pembekuan izin dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan itu hingga denda bagi Garuda dan direksi serta komisaris. Mau daftar sanksinya? Baca berita selengkapnya di sini:

Direksi Garuda Didenda Rp 100 Juta

Foto: Erna Mardiana/detikTravel


Audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.

Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

"Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Garuda Indonesia juga diminta untuk menyajikan lagi (restatement) laporan keuangan tahun buku 2018. Hal ini buntut dari laporan keuangan perseroan yang cacat.

"Kita minta disajikan kembali adalah laporan keuangan dan tahunannya," kata Fahri.

Laporan keuangan Garuda Indonesia yang sudah diperbaiki harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah hari ini. Dengan demikian, hal ini berdampak pada laba/rugi perseroan.

"Lebih kepada emitennya dan disajikan kembali paling lambat 14 hari," tutur Fahri.

Auditor Laporan Keuangan Garuda Dibekukan Sri Mulyani

Foto: Ari Saputra
Kementerian Keuangan memastikan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan atau setahun terhadap akuntan publik Kasner Sirumapea dimulai sejak tanggal 27 Juli 2019. Ini buntut dari laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 yang cacat.

Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan audit laporan keuangan yang dilakukan terhadap Garuda Indonesia tahun 2018. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.

"Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (kantor akuntan publik), yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen," kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Oleh karena itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.

"Lalu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto," kata Hediyanto.

Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan dan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.

"Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti," kata dia.

"Kedua, walaupun kita lakukan pembinaan, Garuda sebagai emiten tentu banyak lesson learn dari ini, diharapkan para pengguna KAP lebih hati-hati bersama dalam menyiapkan laporan keuangan, sehingga itu akan berdampak menimbulkan opini publik," tambahnya.

BEI Kenakan Denda Rp 250 Juta

Foto: Hasan Alhabshy
Tidak hanya itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku wasit pasar modal juga ikut memberikan sanksi atas hasil audit terhadap laporan keuangan GIAA. Namun sanksi atas audit yang diberikan terhadap laporan keuangan kuartal I-2019.

BEI pun meminta kepada PT Garuda Indonesia Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.

"Atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yuliantio Aji Sadono dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2019).

Atas pelanggaran itu, BEI juga mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.

Selan itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia Tbk untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.

"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tutupnya.
Halaman 2 dari 4
(das/hns)


Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads