Jakarta -
Isu yang tak mengenakan tengah menerpa PT Adaro Energy Tbk. Emiten berkode ADRO itu dituding melakukan penggelapan pajak.
Global Witness menerbitkan laporan yang menyebutkan bahwa Adaro Energy melakukan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negari. Tujuannya diduga untuk menghindari pajak.
Dalam laporannya Adaro melalui memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Upaya itu disebutkan telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kabar itu dibantah oleh perusahaan yang dipimpin Garibaldi Thohir itu. Berikut berita selengkapnya:
Adaro diduga telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak US$ 125 juta atau setara Rp 1,75 triliun (kurs Rp 14 ribu) lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia.
Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir US$ 14 juta setiap tahunnya.
"Operasi luar negeri Adaro yang ekstensif ini nampaknya memiliki posisi yang bertolak belakang dengan citra publik yang mereka sudah mereka bangun dengan hati-hati, yaitu kebanggaan mereka akan kontribusi kepada Indonesia. Di saat Adaro menerima manfaat dari jaminan yang diberikan pemerintah pada beberapa pembangkit listrik besar, mereka sedang mengembangkan jaringan luar negerinya dan memindahkan sejumlah besar uang keluar Indonesia,'' kata Manajer Kampanye Perubahan Iklim untuk Global Witness Stuart McWilliam dilansir dalam laporanya.
Masih menurut laporan itu nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade di negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura, telah meningkat dari rata-rata tahunan US$ 4 juta sebelum 2009, ke US$ 55 juta dari tahun 2009 sampai 2017.
Lalu lebih dari 70% batu bara yang dijual berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia. Peningkatan pembayaran ini juga mendorong peningkatan keuntungan mereka di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat rata-rata tahunan sebesar 10%.
Keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batu bara Adaro yang ditambang di di Indonesia seharusnya dapat dikenakan pajak di Indonesia dengan tingkat pajak yang lebih tinggi yaitu 50%.
Pada tahun 2008, perusahaan Garibaldi Thohir ini membayar US$ 33 juta untuk menyelesaikan sengketa dengan otoritas pajak Indonesia terkait bisnis mereka dengan Coaltrade.
Sebagian besar keuntungan yang ada di Singapura, nampaknya telah dipindahkan lebih jauh ke luar negeri, ke salah satu anak perusahaan Adaro di negara suaka pajak, Mauritius. Di sana perusahaan itu tidak dikenakan pajak apa pun sebelum tahun 2017 dan mungkin hingga kini.
Laporan ini juga menemukan bahwa Adaro baru-baru ini mengakuisisi sebuah perusahaan di kawasan suaka pajak di Malaysia, Labuan, dan perusahaan itu telah digunakan untuk membeli sejumlah besar saham perusahaan tambang batu bara Australia.
Direktur Utama Adaro Energy Garibaldi Thohir pun buka suara. Dia mengaku tak khawatir dengan isu tersebut. Menurutnya yang berhak menentukan hal itu adalah Ditjen Pajak.
"Dari saya simple, yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Dirjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Boy, dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019).
Boy menegaskan bahwa perusahaannya selama ini merupakan wajib pajak yang taat. Apalagi Adaro Energy juga sering mendapatkan penghargaan dari Ditjen Pajak.
"Nanti biar otoritas pajak saja yg menentukan. Mereka kan sudah ada perjanjian dengan otoritas pajak Singapore," tambahnya.
Perusahaan pun membantah tudingan tersebut. Pihak Adaro menegaskan bahwa selama ini perusahaan bekerja dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate governance/GCG) dan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.
"Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu Wajib Pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif," kata Head of Corporate Communication
PT Adaro Energy Tbk Febriati Nadira dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2019).
Menurutnya, Adaro sebagai perusahaan nasional justru telah banyak berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti. Pada 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total US$ 721 juta atau setara Rp 10,09 triliun. Angka itu terdiri dari US$ 378 juta dalam bentuk royalti dan US$ 343 juta dalam bentuk pajak.
Febriati juga menjelaskan, bahwa anak usaha Adaro, Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor).
Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]