Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong

Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 13 Jul 2019 10:00 WIB
1.

Pablo Benua 'Ikan Asin' Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong

Pablo Benua Ikan Asin Pernah Tersandung Kasus Investasi Bodong
Pablo Benua/Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Nama Pablo Benua tengah menjadi sorotan publik. Suami dari Rey Utami itu tengah menghadapi masalah hukum.

Pablo awalnya terkena kasus hukum perkara ujaran 'Ikan Asin'. Polisi juga tengah mengusut temuan banyak STNK di rumahnya yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Selain perkara itu, Pablo juga ternyata pernah terbelit kasus investasi ilegal alias bodong lewat perusahaan yang dipimpinnya, PT Inti Benua Indonesia. Hal ini terungkap dari siaran pers Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2017 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaannya memiliki kegiatan bisnis menyerupai dengan lembaga pembiayaan. Untuk melakukan hal itu tentu diperlukan izin, namun perusahaan ternyata belum berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias bodong.
Nama Pablo Benua kini menjadi sorotan publik. Suami dari Rey Utami itu tengah menghadapi banyak masalah hukum.

Pablo awalnya terkena kasus hukum perkara ucapan 'Ikan Asin' dari artis Galih Ginanjar. Polisi juga tengah mengusut temuan puluhan STNK dirumahnya yang diduga terkait kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

Selain dua perkara itu, Pablo juga ternyata pernah berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Menurut siaran pers OJK pada 11 Januari 2017, Pablo adalah Pimpinan Perusahaan/ Ketua perusahaan investasi PT Inti Benua Indonesia, yang beralamat di Jalan M. Yusuf Raya I . Kav. 38A. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Saat itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menemukan enam kegiatan usaha (perusahaan) penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari daftar enam perusahaan itu, salah satunya dipimpin Pablo Benua.

Untuk itu, OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan keenam perusahaan tersebut sebagai perusahaan investasi yang ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.

Kegiatan keenam perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.

Kegiatan usaha Pablo awalnya diketahui bahwa sistem IBIS54Pro berada di bawah naungan PT Benua Ozon Solusindo. Program Hak Guna Pakai produktif sudah berjalan semenjak tahun 2011 di Medan.

PT Inti Benua Solusindo merupakan credit company yang memiliki sistem bernama "IBIS54 PRO". IBIS54 PRO ini adalah program hak guna pakai (HGP) dengan hanya mengeluarkan biaya down payment(DP) sebesar 54% dari harga on the road (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil yang diinginkan tanpa cicilan bulanan, tanpa bayar pajak dan asuransi tetap.

Dikutip dari siaran pers OJK dan Satgas Waspada Investasi 11 Januari 2017, modus operandi perusahaan Pablo adalah sebagai berikut:

Calon konsumen yang ingin memiliki kendaraan, pertama kali harus membayar biaya administrasi (untuk mobil sebesar Rp. 5.000.000 dan untuk motor sebesar Rp. 750.000), kemudian mengisi formulir pemesanan unit dan kelengkapan data pribadi.

Kemudian calon konsumen tersebut, harus membayar deposit sebesar 54% dari harga OTR kendaraan yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS.

Setiap tahun harus membayar deposit (untuk mobil sebesar 10% dan untuk motor sebesar 15% maksimal jangka waktu yang diberikan satu kali melakukan kontrak tiga tahun.

Di akhir kontrak selama tiga tahun, mobil dikembalikan dan dana deposit dikembalikan namun dipotong 10%. Namun untuk motor, sepeda motor dikembalikan dan dana deposit dikembalikan tetapi dipotong 15% atau menjadi hak milik dengan menambah biaya 15%.

OJK dan Satgas Waspada Investasi sendiri pernah memanggil Pablo Benua beberapa kali. Namun dia selalu mangkir.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 5 Oktober 2016. Saat itu Satgas Waspada Investasi mengundang PT Inti Benua Indonesia untuk menjelaskan mengenai produk dan proses bisnis PT Inti Benua Indonesia. Namun, Pablo selaku direksi PT Inti Benua Indonesia tidak hadir.

Lalu pada tanggal 31 Oktober 2016, Satgas Waspada Investasi kembali mengundang direksi PT Inti Benua Indonesia, namun kembali tidak hadir.

Kegiatan yang dilakukan PT Inti Benua Indonesia adalah kegiatan yang menyerupai dengan lembaga pembiayaan. Untuk melakukan hal itu tentu diperlukan izin.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads