Jababeka Wajib Buyback Obligasi Luar Negeri karena Aturan AS

Jababeka Wajib Buyback Obligasi Luar Negeri karena Aturan AS

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2019 16:11 WIB
Foto: Dok. www.jababeka.com
Jakarta - Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali menjelaskan terkait adanya potensi gagal bayar utang notes senilai US$ 300 juta. Gagal bayar itu lantaran adanya kebijakan acting in concert.

Melansir keterbukaan informasi, Selasa (16/7/2019), manajemen menjelaskan salah satu pemegang sahamnya yakni PT Imakotama Investido (Imakotama) dengan porsi 6,387% saham disebut telah bertindak secara bersama-sama dengan beberapa pemegang saham lainnya (acting in concert). Tujuannya untuk mengubah dewan direksi dan komisaris.

Sederhananya, perusahaan wajib melakukan pembelian kembali obligasi atau buy back obligasi luar negeri bila terjadi potensi perubahan pengendali perusahaan alias acting in concert tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019, yang mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.


Manajemen menjelaskan, perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV) anak perusahaan KIJA. Aturan itu mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law).

Menurut manajmeen pada saat pemungutan suara dalam RUPST KIJA tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes.

Aturan itu menjelaskan bahwa KIJA atau JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.


Saat penunjukan direksi dan komisaris baru Imakotama pemegang 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. Sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan.


Jababeka Wajib Buyback Obligasi Luar Negeri karena Aturan AS



(das/dna)

Hide Ads