Soegiharto menyatakan keputusan pengangkatannya sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris adalah keinginan mayoritas pemegang saham publik yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berjumlah 52,12% dari keseluruhan pemegang saham yang menggunakan hak suaranya.
"Kepemilikan saham tersebut terpisah-pisah, independen dan bukan dalam satu grup atau afiliasi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soegiharto persetujuan mayoritas pemegang saham publik tercermin melalui harga saham KIJA yang naik hingga Rp 316 per saham setelah RUPST setelah ditunjuknya sebagai Direktur Utama.
Menteri BUMN periode 2004-2007 itu menampik kabar ada perubahan pemegang saham pengendali setelah RUPST yang disahkan. Sebab kepemilikan saham yang dimiliki Mu'min Ali Gunawan masih 21,09% sejak Juni 2018 hingga Juli 2019. Begitu juga dengan kepemilikan saham KIJA di Islamic Development Bank (IDB) yang jumlah sahamnya masih sama 9,32% dan Imakotama Investindo tetap memiliki 6,16% sejak 31 Desember 2018 sampai sekarang.
"Adanya pengakuan Tedjo Budianto Liman mantan Direktur Utama KIJA sebagai korban dari acting in concert atau konspirasi dari pemegang saham KIJA adalah tidak benar," tegasnya.
Dia menambahkan, jumlah kepemilikan saham Mu'min Ali Gunawan, IDB, dan Imakotama masing-masing di bawah 40%, sehingga tidak mengalahkan kepemilikan saham permitted holders yaitu Setyono Djuandi Darmono dan Hadi Rahardja selaku co-founders KIJA.
Dengan ditunjuknya Soegiharto sebagai Dirut KIJA yang baru, jumlah individu yang termasuk dalam Dewan Direksi perusahaan setelah RUPST pada tanggal 26 Juni 2019 lalu adalah tujuh orang. Enam orang atau mayoritas di antaranya merupakan anggota Board of Directors pada saat Notes diterbitkan, yaitu pada tanggal 5 Oktober 2016, dan anggota Board of Directors yang ditunjuk setelahnya (sebelum RUPST).
Berdasarkan fakta bahwa komposisi Board of Directors setelah penunjukan Soegiharto sebagai Dirut masih dikuasai oleh anggota Board of Directors saat Notes diterbitkan dan anggota Board of Directors yang ditunjuk setelahnya (sebelum RUPST).
Menurut Soegiharto mengacu pada Offering Memorandum dari Notes yang bersangkutan, KIJA tidak berkewajiban untuk melakukan penawaran pembelian notes dengan harga pembelian 10176 beserta kewajiban bunga seperti yang diberitakan.
Soegiharto menegaskan, tidak benar bahwa terjadi perubahan pengendali setelah RUPST pada tanggal 26 Juni 2019 lalu. Menurutnya yang terjadi hanyalah penambahan anggota Dewan Direksi. Dia juga menegaskan tidak benar pula ada perjanjian yang mewajibkan KIJA menawarkan pembelian kembali Notes karena pergantian Direktur Utama.
"Oleh karena itu, isu yang beredar bahwa KIJA wajib melakukan penawaran pembelian Notes karena pergantian pengendali ataupun Direktur Utama kami konfirmasi tidak valid," tegasnya.
(hek/ara)