Manajemen menjelaskan potensi default itu berawal ketika KIJA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris yang merupakan usulan dari pemegang saham PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB).
Masing-masing memegang saham sebesar 6,387% dan 10,841%. Dalam rapat usulan tersebut telah disetujui dengan jumlah suara sebesar 52,117%. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut klausul maka perseroan atau Jababeka International B.V. wajib melakukan pembelian kembali notes dalam jangka waktu 30 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu kata manajemen tertuang dalam syarat dan kondisi penerbitan notes. Perusahaan wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta atau setara Rp 4,23 triliun, ditambah kewajiban bunga.
Notes tersebut berasal ketika Jababeka International B.V. menerbitkan Senior Guaranteed Notes 2023 pada 15 November 2017 sebesar 110,85 juta. Sebelumnya perusahaan juga telah menerbitkan surat utang yang sama sebesar US$ 189,15 juta pada Oktober 2016. Bunga yang diberikan adalah 6,5%.
Menurut klausul yang diungkapkan manajemen bahwa jika terjadi perubahan pengendali maka perusahaan wajib membeli kembali surat utang tersebut sebesar 101% ditambah bunga. Jangka waktunya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Selain itu perusahaan melalui anak usahannya juga memiliki utang Rp 151,2 miliar.
(das/hns)