Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/7/2019), beberapa investor KIJA melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan terkait agenda pergantian pengurus melawan hukum
Para pemegang saham KIJA itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Julius Rizaldi & Partners. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tangal 26 Juni 2019, mengangkat Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris melalui voting 52,11% suara pemegang saham. Suara tersebut melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham (Permitted Holders) berdasarkan syarat dan kondisi dari Notes.
Manajemen menjelaskan, perubahan pengendalian dalam KIJA sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V. (JIBV) nak perusahaan KIJA. Aturan itu mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law).
Menurut manajemen pada saat pemungutan suara dalam RUPST KIJA tanggal 26 Juni 2019, usul Imakotama dan afiliasinya melebihi suara yang dimiliki oleh Permitted Holders yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari Notes.
Aturan itu menjelaskan bahwa KIJA atau JIBV dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga.
Saat penunjukan direksi dan komisaris baru Imakotama pemegang 6,387% saham KIJA dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841% saham. Sebagian besar suara yang diberikan saat voting dalam RUPST KIJA tersebut dilaksanakan oleh Imakotama dan pihak-pihak yang terkait dengan Imakotama, sehingga dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan.
(das/hns)