Kini, setelah mendapatkan keterangan dari Kementerian BUMN, KPPU sedang melakukan penilaian apakah kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan atau tidak.
"Pemeriksaan terhadap Rini (Kementerian BUMN) sudah selesai, pemanggilan kemarin itu yang terakhir. Selanjutnya masuk tahap penilaian apakah lanjut atau tidak," kata Juru Bicara KPPU Guntur Saragih, di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur pun belum bisa memprediksi apakah Menteri BUMN Rini Soemarno akan kembali lagi dipanggil dalam sidang sebagai saksi. "Belum tentu, masih jadi penilaian kami," katanya.
Sebelumnya, Jumat lalu Kementerian BUMN dimintai keterangan perihal kasus rangkap jabatan Bos Garuda Ari Askhara. Rangkap jabatan yang dilakukan Ari, ternyata diperbolehkan bahkan ada payung hukumnya.
"Disebutkan bahwa direksi BUMN dapat menjabat di tempat lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. Dijelaskan UU 19 2003 tentang BUMN, hal itu diatur dalam Permen, artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory UU BUMN," kata Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean.
Baca juga: Rini Dipanggil KPPU Pagi Ini, Bakal Hadir? |
"Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," tambahnya.
(dna/dna)