Beredar Video Nasabah Hanson Tagih Duit ke Benny Tjokro

Beredar Video Nasabah Hanson Tagih Duit ke Benny Tjokro

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2020 16:51 WIB
Foto: Benny Tjokro (Muhammad Sabki/CNBC)

Lalu ada nasabah lainnya berkemeja biru menambahkan dengan mengutarakan kekesalan lantaran uang yang diinvestasikan ke bisnis properti Hanson tak kunjung kembali. Dia meminta kepada Bob selaku kuasa hukum untuk mempertanyakan kejelasannya kepada Benny.

"Bapak ke sini, 'oh utusan dari Hanson, masukan yang baik akan saya sampaikan' enggak perlu bapak ke sini. Tujuan mereka (nasabah) ke sini menayakan kapan uang saya balik. Kalau bapak ndak bisa balikan, Pak Benny kan doyan duit toh, potong berapa persen. Sekarang ngomong aja. Bila perlu telepon pak Benny minta potong berapa persen. Langsung 1 menit saya putusi, yang cengli ya pak ya. Satu menit saja saya akan jawab ya atau tidak," ujarnya.

Dia juga mengancam akan menempuh jalur hukum jika permintaannya tidak terpenuhi. Hal itu dijawab oleh Bob dan mempersilahkannya jika ingin menempuh jalur hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak apa-apa pak silahkan, bapak yang belum puas ingin mencari keadilan ke hukum nggak apa-apa. Kedua, kedatangan saya, saya ingin memediasikan dan ingin menginformasikan, mempublikasikan bagi nasabah yang belum tahu. Kalau memang bapak tidak berkenan saya hadir di sini, tapi tujuan saya adalah untuk menampung dan menyampaikan kepada nasabah yang lain karena nasabah yang lain punya kepentingan juga," ujar Bob dalam video itu.

Meski begiru, Bob menekankan bahwa dirinya akan memperjuangkan nasabah-nasabah yang dalam keadaan darurat. Dia juga memastikan akan memperjuangkan dana nasabah yang kecil tidak akan dibayarkan dalam waktu yang lama.

"Kalau uang Rp 200 juta dipecah 4 tahun kan parah juga. Jadi ini yang kita akan tampung. Namun demikian, artinya hal-hal yang urgent seperti orang sakit itu memang tetap saya perjuangkan," tuturnya.


Namun menurut Bob kala itu, hingga Desember 2019, Hanson tidak memiliki cashflow sama sekali. Sehingga perusahaan kesulitan untuk membayarkan uang nasabah.

"Tapi hari ini pak, sepengetahuan saya selaku kuasa hukum memang Hanson atau Pak Benny sampai dengan Desember akhir ini belum ada cashflow. Sepengetahuan saya ya. Maka mungkin ada satu proses berpikir yang musti menunggu. Atau bisa jadi untuk menyatakan bahwa dia ada satu proses upaya jalur hukum itu juga kami persilakan," ujarnya.

Nasabah lainnya yang terdengar memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan negosiasi dalam pengembalian dana. Dia mau menerima jika memang dananya dipotong dengan kesepakatan bersama, asalkan uangnya kembali.

"Kembalikan uang kami, pokok aja ndak apa-apa. Andaikan maksudnya merugi pun itu nggak apa-apa. dinegokan dan dari PT Hanson menawarkan kerugian yang mau ditawarkan berapa, dipotong berapa persen, biar kita, ndak gantung juga terlalu lama," tutur nasabah tersebut.

(das/dna)

Hide Ads