Drama PHK Karyawan Indosat

Drama PHK Karyawan Indosat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 06 Mar 2020 18:59 WIB
Indosat Ooredoo
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Kabar menggemparkan datang dari salah satu perusahaan telekomunikasi nasional, PT Indosat Tbk (ISAT). Sebab, perusahaan berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawan untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Terkait PHK tersebut, perusahaan akan memberikan pesangon. Tak main-main, pesangon yang diberikan higga 70 kali gaji. Untuk karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapat pesangon 14 kali gaji.

Meski begitu, tak semua karyawan menerima keputusan perusahaan. Indosat mengklaim masih ada 53 karyawan yang menolak PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menghargai perbedaan pandangan dari sebagian kecil karyawan terdampak yang tidak dapat menerima tawaran kami, yang menurut data kami hingga hari hanya sebanyak 53 orang saja. Kami menghargai hak mereka untuk menempuh jalur hukum yang berlaku," kata Director & Chief Human Resources Officer, Irsyad Sahroni dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (5/4/2020).

Dia menjelaskan, keputusan itu berat namun sangat dibutuhkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Reorganisasi ini adalah suatu tindakan yang berat namun sangat dibutuhkan agar Indosat Ooredoo dapat bertahan dan bertumbuh," ujarnya.

Dia bilang, 90% lebih karyawan sudah menerima keputusan tersebut. Menurutnya, reorganisasi telah berjalan dengan baik.

"Reorganisasi telah berjalan dengan baik dan lebih dari 90% karyawan yang terdampak sudah menerima," ungkapnya.

Sementara, Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani mengatakan masih ada 57 karyawan yang menolak keras di-PHK.

"Dilakukan PHK serentak yang angkanya kami dapat dari media, 677 orang. Alhamdulillah kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 57 karyawan yang konsisten terus melawan," kata dia dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Dia menjelaskan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat. Namun PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan.

"Kenapa tahun ini melakukan perlawanan karena pertama kalinya manajemen tidak melalui step yang diatur undang-undang (UU). Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, kemudian di perjanjian kerja bersama, kami disampaikan ketika akan ada pengurangan pegawai atau PHK maka serikat pekerja Indosat dan manajemen harus duduk bersama dan berunding. Nah tahun ini tidak ada sama sekali perundingan dan koordinasi," jelasnya.

Dia menjelaskan semenjak karyawan mendengar isu akan ada PHK, pihaknya meminta penjelasan ke manajemen pada Desember 2019. Namun tidak pernah ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya PHK dilakukan pada Februari 2020.

"Sejak Desember 2019 terus kami bicara, gimana kami hubungi manajemen, apa benar akan ada pengurangan (karyawan), itu tidak ada jawabannya sama sekali hingga akhirnya terjadi pada 14 Februari 2020," tambahnya.



Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads