Gara-gara wabah virus corona, pasar modal Indonesia ikut bergejolak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik-turun secara drastis bagaikan roller coaster.
Bahkan pada perdagangan 9 Maret 2020 IHSG turun 6,5% dalam satu hari. Jika dilihat dari awal tahun IHSG sudah turun 18,18%.
Untuk mengantisipasi kondisi darurat ini, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil beberapa keputusan. Tujuannya untuk menyelamatkan IHSG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama BEI mengubah aturan penolakan otomatis atau auto rejection atas perdagangan saham. Jika ada saham turun hingga 10% langsung terkena auto rejection.
Keputusan itu menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
Untuk menjaga penurunan harga saham yang wajar maka BEI mengubah batas bawah auto rejection seluruh fraksi menjadi 10%. Sementara untuk batas atasnya tetap yakni 20%, 25% dan 30%.
Berikut rincian perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:
- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200
- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000
- Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]