Daftar Kebijakan BEI Cegah IHSG Jatuh

Daftar Kebijakan BEI Cegah IHSG Jatuh

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 18:00 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Saham melanjutkan penguatan kemarin dan semakin mendekati rekor tertingginya sepanjang masa, pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilpres
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Gara-gara wabah virus corona, pasar modal Indonesia ikut bergejolak. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik-turun secara drastis bagaikan roller coaster.

Bahkan pada perdagangan 9 Maret 2020 IHSG turun 6,5% dalam satu hari. Jika dilihat dari awal tahun IHSG sudah turun 18,18%.

Untuk mengantisipasi kondisi darurat ini, Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil beberapa keputusan. Tujuannya untuk menyelamatkan IHSG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama BEI mengubah aturan penolakan otomatis atau auto rejection atas perdagangan saham. Jika ada saham turun hingga 10% langsung terkena auto rejection.

Keputusan itu menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

ADVERTISEMENT

Untuk menjaga penurunan harga saham yang wajar maka BEI mengubah batas bawah auto rejection seluruh fraksi menjadi 10%. Sementara untuk batas atasnya tetap yakni 20%, 25% dan 30%.

Berikut rincian perubahan ketentuan batasan Auto Rejection sebagai berikut:

- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200

- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000

- Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Kedua penerapan kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt. Keputusan itu diambil BEI dengan menindak lanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Atas keputusan itu, jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas dalam 1 hari bursa yang sama, maka diterapkan trading halt 30 menit jika mengalami pelemahan 5% dan dilakukan lagi 30 menit jika mengalami penurunan 10%. Selain itu juga diterapkan trading suspend bila IHSG turun hingga 15%.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak besok atau Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Berikut ketentuan trading halt dan suspensi IHSG:

1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan:

a. sampai akhir sesi perdagangan; atau

b. lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.



Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads