Ingat! Saham Anjlok 7% Langsung Disetop BEI Mulai Hari Ini

Ingat! Saham Anjlok 7% Langsung Disetop BEI Mulai Hari Ini

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 13 Mar 2020 06:00 WIB
Indeks harga saham gabungan (IHSG) berbalik melemah 0,07% atau 3,04 poin ke level 4.497,91 pada perdagangan Rabu (18/11/2015). Sementara HP Analytics mengemukakan indeks MSCI Asia Pacific dibuka menguat pagi tadi, didorong oleh penguatan pada saham di bursa Jepang. Mata uang yen melemah terhadap dolar menjelang pertemuan bank sentral Jepang (BOJ). Para investor juga menanti hasil minutes dari the Fed yang akan dirilis hari ini. IHSG hari  diperkirakan bergerak di kisaran 4.4534.545, Rabu (18/11/2015). Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan kepada Pasar Modal Indonesia.

Upaya yang dilakukan BEI salah satunya menurunkan batas bawah auto reject perdagangan saham dari semula 10% menjadi 7%.

Artinya, bila satu saham mengalami penurunan hingga 7%, sistem perdagangan saham di BEI akan secara otomatis menghentikan perdagangan saham yang bersangkutan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection, dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.

Keputusan ini juga memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun Pasar Modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).

Berikut langkah-langkah yang dilakukan BI terkait perintah OJK tersebut seperti dikutip detikcom, Kamis (12/3/2020):

1. Mengubah batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10% (sepuluh perseratus) menjadi 7% (tujuh perseratus) sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS:

-Lebih dari 35% (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

-Lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

-Lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

2. Mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, menjadi 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection.

3. Mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi Pra-pembukaan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Jumat, 13 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.


(dna/hns)

Hide Ads