Soal Dana Haji Nganggur buat Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah!

Soal Dana Haji Nganggur buat Perkuat Rupiah, Wamenag: Fitnah!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 19:15 WIB
Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi/Foto: Ari Saputra

Zainut menegaskan, seluruh skema di atas telah disetujui juga oleh Komisi VIII DPR RI sebagai parlemen. KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Sementara setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada dua pilihan, pertama setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH. Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kedua, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat.

"Skema pengaturan Bipih tersebut, juga sudah disampaikan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 11 Mei 2020 secara virtual, dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Terakhir, ia meminta agar masyarakat Indonesia menyampaikan kritik yang berdasar, bukan subjektif.

"Kami sangat menghormati kritik sepanjang kritik tersebut dilandasi niat yang baik, objektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subjektif, asumtif dan hanya untuk mencari sensasi semata," pungkasnya.



Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads