Ingat! Hanya Setoran Pelunasan Dana Haji yang Bisa Ditarik

Ingat! Hanya Setoran Pelunasan Dana Haji yang Bisa Ditarik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 18:35 WIB
Kantor Kementerian Agama / Kemenag
Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 resmi ditiadakan karena virus Corona (COVID-19). Bagi calon jemaah yang seharusnya berangkat di tahun 2020 ini bisa mengajukan penarikan dana ke Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali menegaskan, calon jemaah hanya bisa menarik setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), sehingga setoran awal jemaah tak bisa ditarik.

"Jadi yang dikembalikan adalah pelunasannya. Sementara setor awalan yang jadi nilai porsi haji tentu tidak bisa dilakukan," kata Nizar dalam webinar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini ditetapkan agar jemaah yang batal berangkat tetap memiliki nomor urutan atau porsi untuk pemberangkatan di tahun 2021. Kemenag sendiri sudah menegaskan, jemaah yang gagal berangkat di tahun ini dipastikan berangkat di tahun 2021.

"Yang bisa ditarik adalah pelunasan yang jadi selisih antara biaya perjalan ibadah haji dengan setoran awal. Jadi antara Aceh dengan Makassar tentu berbeda. Aceh sekitar Rp 6 jutaan, di sana sampai Rp 15-16 juta dalam konteks ini," paparnya.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana cara menarik setoran pelunasan tersebut? Berlanjut di halaman berikutnya.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan BIPIH. Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) BIPIH. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH secara tertulis yang dikirim melalui e-mail atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran BIPIH kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS BIPIH akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH.
Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas BIPIH khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengkonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan BIPIH khusus di aplikasi Siskohat.

Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler, yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran BIPIH khusus itu kepada BPS BIPIH khusus. Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan BIPIH statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021.



Simak Video "Video: Cerita Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci di Usia 95 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads