Pengembalian Dana Nasabah Minna Padi Tersendat, Ini Sebabnya

Pengembalian Dana Nasabah Minna Padi Tersendat, Ini Sebabnya

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 23 Jun 2020 16:44 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna
Jakarta -

Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih harus bersabar menanti uangnya dicairkan. Perusahaan masih menyiapkan alternatif solusi baru terkait pembagian hasil likuidasi reksa dana.

Likuidasi itu berdasarkan pembubaran 6 reksa dana yakni Reksa Dana Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopati Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Manajemen MPAM dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020) menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pada OJK dengan nomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020. Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.

Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.

Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen.

Manajemen MPAM hal itu dilakukan demi mencapai harga penjualan saham yang terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksa dana yang ada. Sebab jika menjual melalui mekanisme bursa efek manajemen melihat ada kendala tidak adanya penawaran beli di pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Sekadar informasi, pengembalian dana seluruh nasabah dibagi dua yakni yang bersedia mendapat pembagian likuidasi secara inkind dan nasabah yang hanya bersedia mendapatkan pembagian likuidasi secara tunai atau incash.




(das/dna)

Hide Ads