Berulang Kali Rencana RI Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Terganjal

Berulang Kali Rencana RI Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Terganjal

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 08 Jul 2020 19:30 WIB
Redenominasi
Ilustrasi Redenominasi (Foto: Fuad Hasim)
Jakarta - Rencana menyederhanakan nilai mata uang rupiah atau redenominasi digulirkan lagi oleh Pemerintah. Wacana itu bukanlah hal baru di Indonesia. Pasalnya, sejak tahun 2010 redenominasi sudah diwacanakan Pemerintah, namun tak kunjung terlaksana hingga detik ini.

Menurut catatan detikcom, mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 memang membutuhkan waktu yang panjang hingga terealisasi. Bahkan menurut Bank Indonesia (BI), dibutuhkan waktu 7-8 tahun untuk menerapkan redenominasi di Indonesia. Hal itu terbukti di mana Turki, negara yang sukses melakukan redenominasi ternyata menghabiskan waktu 7 tahun untuk redenominasi.

Penerapan redenominasi ini memang harus melalui beberapa tahap. Mulai dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) redenominasi, perjalanan masuk program legislasi nasional (prolegnas) sampai masa transisi hingga masa penerapan.

Wacana redenominasi mulai dicetuskan pada tahun 2010, di saat Darmin Nasution masih menjabat sebagai Gubernur BI. Menurut keterangan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, wacana redenominasi kala itu batal karena Indonesia harus menghadapi persoalan genting sehingga tak ada urgensi tinggi untuk melakukan redenominasi.

Lalu, pada tahun 2016 di saat Agus Martowardojo yang menjabat sebagai Gubernur BI, wacana redenominasi kembali digulirkan. Tepatnya pada bulan 19 Desember 2016, BI menerbitkan 11 uang rupiah desain baru, terdiri dari 7 uang kertas dan 4 uang logam. Kala itu, banyak yang bertanya, mengapa penerbitan uang desain baru ini tidak sekalian dengan redenominasi?

Menjawab hal itu, Agus mengatakan RUU redenominasi belum disetujui oleh DPR, sehingga masih harus menunggu lagi. Sayangnya, hingga jabatannya sebagai Gubernur BI berakhir pada tahun 2018, Agus tak berhasil menyukseskan redenominasi rupiah.

Wacana redenominasi kemudian dilanjutkan oleh Perry Warjiyo yang menggantikan Agus sebagai Gubernur BI. Perry menyampaikan wacana itu kepada Komisi XI DPR RI pada 3 April 2018.

Keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 4 April 2018, Ketua Komisi XI DPR RI yang kala itu dijabat oleh Melchias Marcus Mekeng mengaku tidak yakin RUU redenominasi bisa masuk dalam Prolegnas tahun 2018.

Adapun penyebabnya yakni bayang-bayang sanering yang berujung krisis ekonomi di era Orde Lama. Menurut Mekeng jika kenangan buruk sanering bisa terhapus maka bisa dilakukan langkah selanjutnya. Seperti sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.


(dna/dna)

Hide Ads