PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali berencana melakukan bersih-bersih papan perdagangan. Saham-saham yang tidak layak diperdagangkan akan ditendang.
Pada dasarnya setiap saham yang sudah dijatuhi suspensi atau dibekukan selama lebih dari 2 tahun akan dihapus dari papan perdagangan secara paksa atau force delisting. Meskipun ada beberapa faktor lain juga yang mempengaruhi.
Setidaknya saat ini ada 3 saham tengah dipantau PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berpotensi kena delisting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penilaian Perusahaan Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menerangkan, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, apabila perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Saat ini ada 3 saham yang sudah disuspensi selama 2 tahun, ketiga saham itu di antaranya PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS) dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
"Bursa sedang dalam proses monitoring atas progres yang telah dilakukan oleh manajemen Perusahaan Tercatat termasuk PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Sugih Energy Tbk (SUGI)," kata Nyoman kepada media, Jumat (10/7/2020).
Lalu ada apa dengan 3 saham tersebut?
Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]