Digugat Pailit Keluarga Bintoro, Sentul City Buka Suara

Digugat Pailit Keluarga Bintoro, Sentul City Buka Suara

ab - detikFinance
Senin, 10 Agu 2020 16:41 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah adanya kepailitan. Hal itu sebelumnya digugat oleh Keluarga Bintoro, Andi Ang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.

"PT Sentul City Tbk (SC) tidak dalam keadaan pailit," tegas Corporate Secretary Department PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan resmi kepada detikcom, Senin (10/8/2020).

Alfian menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya adalah Keluarga Bintoro itu mempermasalahkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan utang piutang antara keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," terangnya.

Sebelumnya, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.

ADVERTISEMENT

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus.

Dinyatakan pula dalam keterangan tersebut yaitu Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk;," demikian keterangan lebih lanjut.




(dna/dna)

Hide Ads