Perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) digugat pailit oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
Dilihat detikcom dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus, Senin (10/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Maskapai Virgin Atlantic Ajukan Pailit! |
Dinyatakan pula dalam keterangan tersebut yaitu Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk;," demikian keterangan lebih lanjut.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek berupa saham PT Sentul City Tbk (BKSL). Penghentian di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Baca juga: Perusahaan Grup Hary Tanoe Digugat Pailit |
Dikutip dari keterangan resmi BEI, keputusan tersebut diambil merujuk pada informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) selaku Termohon dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 7 Agustus 2020.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk. (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian informasi yang disampaikan BEI.
Langkah BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan," jelas BEI.
Sosok keluarga yang menggugat pailit dijelaskan di halaman selanjutnya.
Keluarga Bintoro menggugat pailit perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
Mengutip laman resmi JTO Finance, Senin (10/8/2020), Ang Andi Bintoro merintis bisnisnya di bidang jual beli mobil bekas pada 1974. Pada tahun 1987 mendirikan PT Olympindo Cemerlang kemudian menjadi PT Olympindo Multi Finance.
Namun pada 4 Oktober 2018, terjadi perubahan pemegang saham mayoritas dari perusahaan, di mana JTrust Asia Pte. Ltd yang merupakan bagian dari J Trust Group melakukan akuisisi sebanyak 60% saham perseroan. Kemudian perseroan berubah dari PT Olympindo Multi Finance menjadi PT JTrust Olympindo Multi Finance (JTO Finance).
Melihat profil manajemen JTO Finance, Ang Andi Bintoro menjabat sebagai komisaris, dan Meilyana Bintoro menjabat sebagai direktur.
Keluarga Bintoro juga menguasai saham di PT BPR Olympindo Primadana yang didirikan sejak 1990 dan bergerak di bidang perbankan. Merupakan bank yang melayani peminjaman kredit dana tunai.
Mengutip laman resminya, Ang Andi Bintoro memiliki 2.700 saham atau sebesar 67,5%, Linda Karnadi 400 saham atau sebesar 10%, Meilyana Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%, Jimmy Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%, Silviana Bintoro 300 saham atau sebesar 7,5%.
Baca di halaman selanjutnya penjelasan pihak Sentul City.
PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah adanya kepailitan. Hal itu sebelumnya digugat oleh Keluarga Bintoro, Andi Ang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
"PT Sentul City Tbk (SC) tidak dalam keadaan pailit," tegas Corporate Secretary Department PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan resmi kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Alfian menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya adalah Keluarga Bintoro itu mempermasalahkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan utang piutang antara keduanya.
"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," terangnya.
(toy/ara)