Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City

Terpopuler Sepekan

Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 15:27 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PN Jakpus/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Keluarga Bintoro menggugat pailit perusahaan pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.

Dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dilakukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip detikcom dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinyatakan pula dalam keterangan tersebut yaitu Termohon PT Sentul City Tbk yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk;," demikian keterangan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Kemudian diputuskan untuk menunjuk dan mengangkat:

a. Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;

b. Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;

c. Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019; Untuk bertindak selaku TIM KURATOR untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit; Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit.

"Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit," tambahnya.




(ara/ara)

Hide Ads