PT Sentul City Tbk (BKSL) yang merupakan salah satu perusahaan properti pengelola kawasan Sentul digugat pailit. Gugatan diajukan oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
Dilihat detikcom dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan ini diajukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus, Senin (10/8/2020).
Baca juga: Keluarga Bintoro Gugat Pailit Sentul City |
Dalam keterangan tersebut yaitu PT Sentul City Tbk sebagai pemohon dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City, Tbk;," demikian keterangan lebih lanjut.
PT Sentul City Tbk (BKSL) membantah adanya kepailitan. Hal itu sebelumnya digugat oleh Keluarga Bintoro, Andi Ang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020.
"PT Sentul City Tbk (SC) tidak dalam keadaan pailit," tegas Corporate Secretary Department PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam keterangan resmi kepada detikcom, Senin (10/8/2020).
Alfian menjelaskan fakta hukum yang sebenarnya adalah Keluarga Bintoro itu mempermasalahkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun, bukan utang piutang antara keduanya.
"Perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya perjanjian perikatan jual beli (PPJB) kavling siap bangun. Tidak ada hutang piutang PT Sentul City Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo," terangnya.
(zlf/zlf)