Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) melaporkan Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) ke polisi atas dugaan pidana beberapa oknum. Laporan itu berasal dari SP Indosat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Timur, dan Jakarta.
Adapun pelapornya ialah Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel Dedi Raswan, Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur Mustafa Kamal, dan Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta Yanuar Kurniawan yang mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya.
Oknum Direksi Indosat itu dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, ketiga pelapor sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama dengan 36 pengurus SP Indosat lain.
"Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," kata Presiden SP Indosat R. Roro Dwi Handayani, Jumat (4/9/2020).
Selain dugaan tindak pidana union busting, SP Indosat juga mengungkapkan ada banyak masalah dalam perusahaan telekomunikasi tersebut, misalnya makin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK massal.
Pihak Indosat pun buka suara menanggapi hal itu. Langsung klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]