Serikat Pekerja Lapor Direksi ke Polisi, Indosat Bilang Begini

Berita Terpopuler Sepekan

Serikat Pekerja Lapor Direksi ke Polisi, Indosat Bilang Begini

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 05 Sep 2020 16:15 WIB
Indosat, Kota Digital Indonesia, Head of Business Development IoT & Smart City Indosat Ooredoo Hendra Sumiarsa
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) melaporkan Direksi PT Indosat Tbk (ISAT) ke polisi atas dugaan pidana beberapa oknum. Laporan itu berasal dari SP Indosat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Jawa Timur, dan Jakarta.

Adapun pelapornya ialah Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel Dedi Raswan, Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur Mustafa Kamal, dan Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta Yanuar Kurniawan yang mendatangi Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya.

Oknum Direksi Indosat itu dipolisikan atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ketiga pelapor sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama dengan 36 pengurus SP Indosat lain.

"Kami pengurus DPP Serikat Pekerja Indosat sangat mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini, karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," kata Presiden SP Indosat R. Roro Dwi Handayani, Jumat (4/9/2020).

ADVERTISEMENT

Selain dugaan tindak pidana union busting, SP Indosat juga mengungkapkan ada banyak masalah dalam perusahaan telekomunikasi tersebut, misalnya makin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK massal.

Pihak Indosat pun buka suara menanggapi hal itu. Langsung klik halaman selanjutnya.

Merespons laporan itu, Director & Chief of Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Irsyad Sahroni mengungkapkan, keputusan perusahaan melakukan PHK ialah untuk melakukan perubahan organisasi agar bisnis menjadi lebih lincah.

"Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan," kata Irsyad dalam keterangan resminya.

Ia juga menegaskan, tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.

Menurut dia pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, SP Indosat tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Adapun PHK yang dilakukan ini menurutnya sudah disampaikan secara individual kepada karyawan sejak14 Februari 2020. Ada sebanyak 677 orang yang terdampak. Sekitar 92% setuju dan menerima perubahan ini dan mereka menerima paket kompensasi yang ditawarkan dan lebih baik dari ketentuan undang-undang.

Kemudian kurang dari 8% karyawan yang terdampak menolak keputusan tersebut. Namun Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020.

"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," pungkas dia.



Simak Video "Video: Jawaban Kemkomdigi soal 2 Wakil Menterinya Jabat Komut Operator"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads