Ini Alasan Ace Hardware Digugat Pailit

Ini Alasan Ace Hardware Digugat Pailit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 14:03 WIB
Sejumlah protokol kesehatan diterapkan di toko ritel Ace Hardware yang berada di kawasan Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk hadapi new normal.
Ace Hardware/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Toko ritel penyedia perkakas rumah tangga PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.

"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Lalu menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

(kil/ara)

Hide Ads