PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran dan denda kepada 25 perusahaan tercatat di pasar modal (emiten). Mereka hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir Juni 2020.
Melansir keterbukaan informasi, Kamis (8/10/2020), BEI memberikan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 25 perusahaan tersebut.
BEI sendiri mencatat ada 36 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan. Terdiri dari 25 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada 1 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Emiten ini dikenakan peringatan tertulis I.
Kemudian ada 9 perusahaan tercatat yang menyatakan akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2020 yang diaudit oleh akuntan publik.
Lalu sisanya 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2020. Perusahaan ini diberikan relaksasi sampai dengan 30 November 2020.
![]() |
![]() |