PT Ace Hardware Indonesia Tbk menggugat balik Wibowo & Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Seperti dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Kamis (22/10/2020), pihak penggugat yakni Ace Hardware dan tergugat Wibowo & Partners.
Dalam petitum tertulis, penggugat meminta agar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Ace Hardware Digugat Masuk PKPU |
Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.
Untuk diketahui, sebelumnya Ace Hardware digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Di Balik Gugatan Pailit ke Ace Hardware |
Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.
"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," jelas dia.
(acd/ara)