OJK Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

OJK Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 24 Okt 2020 09:51 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.

Terhitung pada 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.

Surat juga menyebutkan jika perusahaan belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK. Misalnya menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan. Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Selain itu temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu ada pula temuan tentang terdapatnya pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.

"OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2020).

ADVERTISEMENT

Penilaian OJK mempertimbangkan dua surat tanggapan Kresna Sekuritas atas surat teguran tertulis OJK belum ada tindak lanjut perbaikan yang memadai.

Kemudian perusahaan belum menyampaikan tindak lanjut perbaikan antara lain terkait pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah, belum menyampaikan komitmen bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah.
Hal ini disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah serta belum melakukan pemeriksaan internal atas kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.

Selain itu OJK juga menegur secara tertulis kepada seluruh Direksi dan Komisaris Kresna Sekuritas yaitu Octavianus Budiyanto selaku Direktur Utama, Jimmy Nyo selaku Direktur, Henry Hanafiah selaku Komisaris Utama, Setyadji selaku Komisaris karena tidak menindaklanjuti hasil pengawasan OJK.

Kresna Sekuritas buka suara. Klk halaman berikutnya.

Kresna Sekuritas menanggapi penghentian sementara oleh OJK. Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan dari regulator.

"Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saat ini yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman dan tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek KSEi dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah," ujar Octavianus dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2020).

Octavianus menyebut dengan berat hati, untuk sementara waktu perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa. Dia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabah sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

"Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di cs@kresnasecurities.com," imbuhnya


Hide Ads