Kresna Sekuritas Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Kresna Sekuritas Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 06:30 WIB
Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di zona hijau di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/11/2016). IHSG ditutup meroket hingga 1,57%.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas telah diberhentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu bagaimana dengan nasib nasabah?

Penghentian sementara itu tertuang dalam surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) No: Peng-00048/BEI.ANG/10-2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas. Pihak perusahaan pun buka suara.

"Kami menghormati keputusan dari regulator, dan sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Octavianus menegaskan, perusahaan menjamin aset milik nasabah. Oleh karena itu dia menghimbau nasabah tak perlu panik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman, dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah," ucapnya.

"Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, Perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tutup Octavianus.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun mengucapkan permohonan maaf kepada para nasabah. Para nasabah Kresna Sekuritas diminya dapat menghubungi perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di cs@kresnasecurities.com.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan usaha Kresna Sekuritas dihentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan karena Kresna Sekuritas dianggap tidak menindaklanjuti teguran yang diberikan oleh regulator.

OJK menyebut Kresna Sekuritas memiliki sejumlah pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Mulai 23 Oktober 2020 OJK melarang Kresna Sekuritas untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek hingga perseroan melakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.

(das/eds)

Hide Ads