BEI Luncurkan Platform Perdagangan Baru untuk Surat Utang, Apa Bedanya?

BEI Luncurkan Platform Perdagangan Baru untuk Surat Utang, Apa Bedanya?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 09 Nov 2020 16:15 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan kembali platform perdagangan elektronik atau Electronic Trading Platform (ETP). Platform itu untuk transaksi perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.

Ini merupakan kedua kalinya BEI meluncurkan ETP untuk EBUS. Sebelumnya BEI sudah meluncurkan ETP tahap 1 di 2016.

"Sistem baru ini jauh lebih unggul dibandingkan ETP tahap 1 yang tidak begitu mendapatkan perhatian. Dari 2016 itu sama sekali tidak ada transaksi," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peluncuran ETP terbaru untuk EBUS ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, BEI telah ditetapkan untuk dapat bertindak sebagai PPA.

Sebelumnya Bursa juga sudah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di Pasar Sekunder, namun ETP tahap pertama tersebut masih sangat sederhana dan fasilitasnya pun terbatas.

ADVERTISEMENT

"Kalau ETP tahap 1 itu sangat terbatas, hanya dapat transaksi untuk instrumen ORI, itu pun hanya 3 seri ORI. Untuk saat ini semua jenis EBUS, baik SBN, SBSN, maupun obligasi dan sukuk korporasi itu bisa diperdagangkan di PPA," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Hasan, dalam sistem terbaru ini, kerahasiaan dealer dalam bertransaksi terjaga. Sehingga dealer yang ingin bertransaksi di awal identitasnya dirahasiakan.

Hari ini ETP tahap 2 untuk EBUS ini sendiri sudah berjalan. Ada 20 pelaku pasar yang telah menjadi pengguna jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Hingga perdagangan siang saja transaksi di pasar sekunder ini sudah mencapai 21 transaksi dengan nilai Rp 245,5 miliar. "Ini merupakan sejarah, bayangkan ETP tahap 1 selama 4 tahun tidak ada transaksi sama sekali. Ini SPPA hari pertama sudah begitu banyak," ucapnya.

Selain meluncurkan SPPA, BEI juga menerbitkan 4 (empat) buah peraturan PPA, yaitu Peraturan Penetapan Efek yang Dapat Diperdagangkan di SPPA, Peraturan Perdagangan Efek Melalui SPPA, Peraturan Pengguna Jasa SPPA dan Peraturan Pengawasan Perdagangan Melalui SPPA.



Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads