PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan kembali platform perdagangan elektronik atau Electronic Trading Platform (ETP). Platform itu untuk transaksi perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.
Ini merupakan kedua kalinya BEI meluncurkan ETP untuk EBUS. Sebelumnya BEI sudah meluncurkan ETP tahap 1 di 2016.
"Sistem baru ini jauh lebih unggul dibandingkan ETP tahap 1 yang tidak begitu mendapatkan perhatian. Dari 2016 itu sama sekali tidak ada transaksi," kata Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi dalam konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluncuran ETP terbaru untuk EBUS ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, BEI telah ditetapkan untuk dapat bertindak sebagai PPA.
Sebelumnya Bursa juga sudah mengembangkan ETP untuk perdagangan EBUS di Pasar Sekunder, namun ETP tahap pertama tersebut masih sangat sederhana dan fasilitasnya pun terbatas.
"Kalau ETP tahap 1 itu sangat terbatas, hanya dapat transaksi untuk instrumen ORI, itu pun hanya 3 seri ORI. Untuk saat ini semua jenis EBUS, baik SBN, SBSN, maupun obligasi dan sukuk korporasi itu bisa diperdagangkan di PPA," terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Hasan, dalam sistem terbaru ini, kerahasiaan dealer dalam bertransaksi terjaga. Sehingga dealer yang ingin bertransaksi di awal identitasnya dirahasiakan.
Simak Video "Video: IHSG Anjlok 9% Usai Libur Lebaran, Langsung Trading Halt"
[Gambas:Video 20detik]