Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan ikut buka suara terkait gugatan pailit yang dilayangkan ke perusahaannya. Dia meminta hakim tegas dalam perkara ini.
Wanita yang juga mantan Wakil Ketua KPK itu meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon.
"Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini tengah digelar sidang perkara PKPU pada 3 dan 4 Desember 2020 dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada tanggal 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81m2.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.
"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria.